Ada Apa Dengan Aktivitas Stockpile Batubara Desa Margasari Hingga Kepdes Margasari Diam Seribu Bahasa..?

Serang, LN – Aktivitas stockpile batubara diwilayah desa Margasari Puloampel kabupaten Serang ini sepertinya menarik untuk ditelusuri, adanya beberapa media yang menyoroti terkait segala perizinan stockpile batubara tersebut salah satunya tidak adanya respon dinas lingkungan hidup kabupaten Serang.

Kali ini kepala Desa Margasari Puloampel kabupaten Serang Haji Basri saat dikonfirmasi melalui whatsapp dan ditelpon tidak memberikan respon pesan media seakan-akan terkesan bungkam (diam seribu bahasa) dan menjadi pertanyaan besar ada apa dengan oknum kepala desa tersebut, dimana ada bahasa oknum dinas lingkungan hidup kabupaten Serang menyampaikan konfirmasi ke Lurah,

“Maaf pak sama Pak lurah aja, (Kepala Desa Margasari)”, tulis pegawai DLH kamis 06/02/2025.

Kapolsek Puloampel dan Kapolres Cilegon sebelumnya menyampaikan terimakasih atas informasi yang disampaikan media, tentunya pihak APH tersebut akan melakukan penyelidikan. Publik menunggu kepastian APH tersebut apakah dugaan aktivitas stockpile batubara di desa Margasari Puloampel tersebut tidak memiliki izin.

“Baik pak,mohon waktu kami(Polres Cilegon) laksanakan penyelidikan di lokasi tersebut, terimakasih atas informasinya”, tulis Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara via Whatsapp. Kamis 06/02/2025.

Diketahui aktivitas penyimpanan atau Stocpile batubara yang persis disebalah jalan nasional desa Margasari,Puloampel sudah kah memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) ataupun perizinan lainnya seperti Izin Gangguan, Izin Mendirikan bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Kerja Sama Operasi (KSO) antara pemilik izin pertambangan dengan stockpile ataupun Izin Pengangkutan Batubara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dimana perusahaan yang memiliki stockpile batu bara harus mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan batubara.(Badia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *