Bekas Gedung KPLP akan dijadikan Gedung PPID KSOP Kls I Banten


Cilegon-LUGAS.NET Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik  merupakan salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi publik yang akuntabel di dalam tubuh instansi pelayanan publik itu sendiri.

Kontrol sosial yang melekat di masyarakat menjadi salah satu alasan bahwa keterbukaan informasi sudah menjadi kebutuhan mendasar apalagi di jaman digitalisasi. 

Dalam era keterbukaan saat ini dan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, kantor kesyahbandaran otoritas pelabuhan (KSOP) kelas I Banten akan berencana membangun gedung pejabat pengelola informasi dan data (PPID) yang rencananya bekas Kantor KPLP Link Suka senang Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon

Kepada media, Kabid Lala (lalulintas laut) KSOP Kls I Banten, Fini mengatakan, pentingnya sinergitas antara insan pers dengan KSOP kelas I Banten dalam menyebar luaskan informasi yang akuntabel, berkwalitas kepada masyarakat.

Fini berharap, nantinya gedung PPID (pejabat pengelola informasi dan data) 
yang saat ini masih dalam tahap perbaikan menjadi sarana penyebarluasan informasi yang akuntabel dan tempat menampung aspirasi dari masyarakat luas.

“Semua informasi publik akan terpusat di kantor PPID, kegiatan-kegiatan lain seperti konfrensi pers, kopi morning bersama dengan teman-teman wartawan akan lebih kita efektifkan lagi kedepannya,” ungkap Fini, Kamis (27-02-20).


Kabag Umum KSOP Kelas I Banten, Roy Kasiono menambahkan, sesuai dengan undang-undang No. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik (KIP) sebagai instrumen hukum yang mengikat, KSOP Kelas I Banten harus berbenah untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

“Gedung ini nanti menjadi Pelayanan publik bagi masyarakat luas dan sebaliknya masyarakat juga bisa mengawasi kinerja kita secara langsung,” pungkasnya. [RED]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *