Rabu, 04 November 2026

Buruh tidur di Barak,PT Javakon diduga Abaikan PM 18 Tahun 2020 terkait Proyek TTM.

Lugas.net, 12 January 2021, 03:01


Merak, LN – Proyek Renovasi Terminal Terpadu Merak (TTM) yang dikerjakan oleh PT.Japayasaprima Konstruksindo,(Javakon) yang Menelan Anggaran 7,1 Milliar ,diduga abaikan Peraturan menteri tenaga kerja Nomor 18 tahun 2020 tentang Kebutuhan layak Hidup.

Setelah minimnya penggunaan Safaty K3,dan Proteksi line,dan dugaan lemahnya pengawasan bahkan salah satu LSM GMBI sudah menyampaikan ketidak seriusan pihak kontraktor terkait nasib pekerja nya.

Kali ini investigasi lugas.net, Senin 11/01/2021 menemukan terdapat barak-barak untuk buruh bangunan yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan menteri tenaga kerja No 18 tahun 2020,yang mengatur tentang Kebutuhan Layak Hidup seorang pekerja status bujangan.

Kebutuhan Hidup Layak (KHL) adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 bulan. KHL juga menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum

Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 (satu) bulan.

Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru didasarkan pada Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak

Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) telah menetapkan 64 komponen tentang kebutuhan hidup layak pada periode 2020.

Pantauan tim investigasi lugas.net jauh dari apa yang ditetapkan oleh pemerintah hal ini kementerian tenaga kerja,Implementasi dari Pada PM nomor 18 tahun 2020 tentang Kebutuhan hidup layak (KHL)benar benar di abaikan oleh perusahaan kontraktor PT.Japayasaprima Konstruksindo.

Pekerja Buruh rata-rata dari Daerah Brebes Jawa Tengah ini hanya tidur beralaskan kardus diatas triplek,dan berbantalkan tas mereka nyaris tidak pantas mengacu dari PM Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

Diantara 64 komponen terdapat bagian yang harus didapatkan hak pekerja salah satu bagian Fasilitas tempat dan tidur,belum lagi sandang dan Pangan.

inilah sebagian dari 64 komponen yang disediakan pihak kontraktor untuk buruh sesuai PM Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kebutuhan Hidup layak.

Kontrak kamar 16 meter persegi, Dipan atau tempat tidur nomor 3, polos. juga
Perlengkapan tidur, seperti,Kasur busa,Bantal busa,Sprei dan sarung bantal katun dan sebagainya.

Saat diminta tanggapan dari pihak javakon hal ini kontraktor yang mengerjakan proyek BUMN ini tidak ada tanggapan alias Diam, Amrullah sebagai staf PT Javakon tidak menjawab pertanyaan Wartawan.(Badia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *