Merak, LN – Anggota DPRD provinsi Banten H.Dede Rohana Putra, SE.M.Si menanggapi apa yang terjadi dalam perekrutan tenaga kerja lokal proyek strategis Nasional IP unit 9 dan 10 , yang mana ada indikasi Cara perekrutan tenaga kerja lokal secara satu pintu,Menurut nya yang punya kewenangan tenaga kerja adalah perusahaan.
“Semua aturan tidak diperkenankan semua lembaga apapun mengatasnamakan masyarakat yang menentukan seseorang masuk kerja atau tidak, ” Ujar Dede jumat 18/06/2021.
Lanjut Dede “Yang berhak adalah perusahaan atau lembaga yang ditunjuk merekrutnya,dia(Perusahaan) yang boleh menentukan siapa yang diterima siapa yang tidak,” Ucapnya
“Adapun disnaker maupun lembaga lainnya termasuk foker C dan LSM hanya boleh merekomendasikan bukan penentu calon karyawan diterima atau tidak, ” Tandasnya.
Sebelumnya Pemberitaan adanya sistem satu pintu untuk proyek strategis Nasional IP unit 9 dan 10 dimana hal itu dilakukan oleh Foker c kelurahan Suralaya,kecamatan Pulo merak, Kota Cilegon, bahkan Sekretaris MPC PP (Majelis Pimpinan cabang Pemuda Pancasila)Kota Cilegon Eka W.Dahlan SH, MH mengusulkan Foker c dibubarkan. (Badia)














