Senin, 27 April 2026

Di Utus Oleh Sekda, DPRD Kota Cilegon Akan Jadwalkan Lagi Pemanggilan Kepada Walikota Cilegon

Lugas.net, 12 June 2023, 07:11

Cilegon, LN – Mutasi, rotasi dan promosi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan hak prerogatif Kepala Daerah atau untuk tingkat kota madya merupakan kewenangan Walikota. Sedangkan peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Cilegon dalam hal ini adalah berperan sebagai penyampaian usulan.

Pasca dilakukan rotasi ASN baik di tingkat Pratama,Pengawasan dan Administrasi walikota Cilegon beberapa waktu lalu menimbulkan persoalan baru, dimana satu dari rotasi tersebut adalah pergantian Sekwan (Sekretaris Dewan) DPRD kota Cilegon, hingga dari legislatif tersebut melayangkan surat kepada walikota Cilegon, untuk diminta klarifikasi, namun khabarnya hanya diwakilkan oleh Sekda, dimana walikota Cilegon khabarnya menghadiri salah satu acara pelepasan siswa.

Ketidakhadiran walikota Cilegon tentunya mendapat tanggapan miring dari anggota DPRD kota Cilegon, terkesan tidak menghargai surat yang dilayangkan oleh DPRD kota Cilegon,bagaimana sih bentuk sinergitas forkopimda Kota Cilegon, sekelas DPRD saja tidak dihargai, apalagi masyarakat awam, tentunya itulah yang menjadi perbincangan di tengah tengah masyarakat, khususnya warga Cilegon.

Dikutip dari salah satu media online Wakil ketua II DPRD kota Cilegon Nurrotul Uyun dikatakan bahwa pendapat yang disampaikan para anggota yang hadir pada rapat undangan dimana disampaikan untuk Walikota memberikan keterangan atau klarifikasi, namun yang hadir Sekda ,sehingga semua peserta rapat mengusulkan agar ditunda dan meminta yang memberikan keterangan adalah Walikota hadir.

“Begini surat yang dilayangkan untuk bapak walikota Cilegon, ketika yang hadir pak sekda, maka semua peserta rapat mengusulkan agar ditunda dan meminta yang memberikan keterangan adalah bapak Walikota sendiri, ” Kata Wakil Ketua II DPRD Cilegon, Nurrotul Uyun .

Ditambahkan ,”Berdasarkan kesepakatan bersama seluruh wakil rakyat, rapat yang semula menjadwalkan pembahasan terkait dengan dugaan pelanggaran konstitusi oleh pemerintah daerah hal ini Walikota Cilegon,menyoal mutasi terhadap jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) itu akan ditunda hingga pekan depan,kita akan jadwal lagi minggu depan, “pungkasnya.

Apakah ketidakhadiran walikota Cilegon atas surat yang dilayangkan angggota DPRD kota Cilegon meminta keterangan dari pimpinan daerah tersebut,menandakan hubungan antara eksekutif dan legislatif terkesan renggang.

Berikut beberapa nama-nama pejabat yang dilantik dan jabatan barunya:

  1. Syafrudin sebagai Asda III Kota Cilegon
  2. Bambang Haryo Bintan sebagai Staf Ahli Bidang Sosial dan SDM
  3. Agus Ubaidilah sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum
  4. Heri Mardiana sebagai Sekretaris DPRD Kota Cilegon
  5. Damanhuri sebagai Kepala Dinsos
  6. Sabri Mahyudin sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  7. Agus Zulkarnain sebagai Kepala Diskominfo
  8. Didin Supriatna Maulana sebagai Kepala Dinas Koperasi UMKM
  9. Jubaedi Sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP)
  10. Joko Purwanto sebagai kepala BKPSDM.(Badia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *