LUGAS.NET – Serang Raya | Ditengah seruan pemerintah pusat dan Kapolri mengajak seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia melaksanakan himbaun dirumah saja, tetapi masih ada saja remaja berbuat kriminal ditengah pandemi virus Covid-19 saat ini.
Adalah Polres Serang Kota berhasil membubarkan dan menindak pelaku aksi tawuran antar warga di Lampu Merah Kebon Jahe arah Ciracas. Minggu, (29/03/2020) sekra pukul 02.10 wib.
Kronologis, keributan terjadi ketika terdapat pihak dari luar kampung, yang melempari botol disepanjang jalan dan mengakibatkan jalan raya dipenuhi dengan pecahan kaca, kemudian satu warga setempat menjadi korban senjata tajam dengan mengalami luka ringan di bagian lengan dan jari.
Personil Polres Serang Kota langsung menuju tempat kejadian pekara dan berhasil mengamankan 8 orang yang diduga terlibat menyerang warga Kebon Jahe tersebut.
“Delapan pemuda yang kita amankan, 3 orang laki-laki diamankan di Traffic Light (TL) Kebon Jahe arah Ciracas. 4 Pria dan 1 Wanita di depan Richeese Factory Benggala,” terang AKBP Edhi Cahyono ketika dikonfirmasi awak media.
Edhi melanjutkan, dari hasil pengamanan 8 orang tersebut ditemukan beberapa barang bukti milik pelaku tawuran.
“Yang diamankan, 2 senjata tajam, 1 kendaraan roda dua. Saat ini 8 orang diduga pelaku tawuran dan barang bukti diamankan di Reserse Polres Serang Kota,” tandasnya.
Kapolres menyesalkan kejadian ini, dimana dalam situasi kejadian luar biasa (KLB) Covid-19 masih ada kelompok masyarakat yang melakukan tawuran.
“Saya berharap ini kejadian terakhir ditengah virus Covid-19, mari warga berdiam dan melakukan aktifitas didalam rumah hingga waktu tertentu agar mencegah penyebaran virus mematikan ini,” tukasnya. [RED]