Rabu, 29 April 2026

Dunia Edan…!! Jajaran Polres Serang Kota Ungkap Praktik Prostitusi Suami Jual istri Via Open BO Michat

Lugas.net, 27 March 2022, 16:53

Serang, LN – Jajaran Polres Serang Kota berhasil mengungkap praktik prostitusi melalui aplikasi Michat, dimana seorang suami tega menjajakan istrinya untuk dijadikan praktik yang menyimpang dan pelanggaran pidana.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achilles Hutapea, S.I.K., M.H mengatakan saat Ekspose kepada awak media bahwa bermula pengungkapan dari informasi masyarakat dimana bermula kecurigaan di Kosan Wisma Pala, Jl. Pala Komp. Pasir Indah No.5A RT.001/RW.008 Kel. Kaligandu Kecamatan Serang, Kota Serang, berangkat dari informasi tersebut tim bergerak.

Dari informasi tersebut ditemukan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP, 13 orang tersangka 8 wanita dan 5 pria,selanjutnya dari 13 tersangka didapatkan pasangan suami istri dan pasangan status pacaran,mudus yang dilakukan adalah menawarkan melalui Michat.

Informasi praktik prostitusi sudah berjalan selama enam bulan, dan pengakuan dari pasangan suami istri dan selama sebulan dapat meraup keuntungan 10 jt sedangkan pasangan pacaran meraup keuntungan 5 jt,uang tersebut di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

AKBP Maruli Achilles Hutapea, S.I.K., M.H menambahkan dari lokasi ditemukan barang bukti berupa uang, alat komunikasi HP, dan Alat kontraseksi dan obat pembersih.

Pantauan langsung lugas TV kegiatan Ekspose Polres Serang Kota berjalan dengan protokol kesehatan,bahkan wartawan diberikan kesempatan wawancara dengan 13 tersangka, baik pasangan suami istri, pasangan pacaran dan pemilik kos-kosan.

Dengan adanya pengungkap praktik prostitusi melalui aplikasi Michat membuktikan bahwa bisnis melalui aplikasi Michat dan sejenisnya menjadi tantangan tersendiri bagi aparat kepolisian.(agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *