Senin, 25 Mei 2026

Isu Penyebrangan Merak-Bakauheni Harus ada surat Rapid tes, ini kata BPTD.

Lugas.net, 17 December 2020, 10:28

MERAK~LUGAS.NET

Adanya informasi Bahwa akan diperlukan surat Rapid test bagi yang menyebrang di lintasan Merak-Bakau diduga info itu Hoax,karna sejauh ini pihak BPTD Wilker VIII Banten belum mengetahui hal tersebut.

Terkait hal informasi tersebut Kepala BPTD(Balai Pengelola Transportasi Darat)Wilayah Kerja VIII Banten Endi suprasetyo Menjelaskan kepada lugas.net.

“Kalau baca surat edaran Dirjen Hubla, untuk pelayaran terbatas antar pulau dikecualikan,”ujar nya

“Info terakhir sewaktu rapat minggu lalu oleh KKP penekanannya terhadap protokol kesehatan saja, ” Tutur endi kamis 17/12/2020.

“Kalau kru kapal wajib rapid test dan setiap kapal bongkar muat wajib desinfeksi,” Tambah endi

“Bahkan KKP menyediakan fasilitas untuk rapid gratis serta mengisi HAC untuk para penumpang/Pengguna jasa, ” Tandas nya.

Sementara itu Adam Seketaris Gapasdap Merak(Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Dan Danau) juga menyampaikan hal yang sama banwa sejauh ini belum ada SE (Surat edaran) terkait penumpang akan membawa surat Rapit test.

” Belum tau Asosiasi Bang soal informasi itu, seperti nya nga Benar isu itu, Karna hari ini sudah tanggal 17/12/2020 belum ada Pemberitahuan, “jawabnya Singkat.

Informasi yang diterima lugas.net dari salah satu organisasi sosial Pemuda Batak Bersatu yang Membuat “Posko Mudik” Nataru (Natal dan Tahun Baru) ada di daerah Merak mendapatkan laporan akan diperlukan nya Surat Rapit test.

Dimana banyak masyarakat mendapatkan informasi Bahwa Pelabuhan Penyebrangan Merak -Bakauheni akan memperlakukan setiap menyebrang harus mempunyai surat Rapit test,yang dimana akan diperlukan mulai Tanggal 19-12/2020.(*Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *