Serang, LN – Kepala DLH Kabupaten Serang Prauri bungkam dimana berkali-kali di whatsapp dan dihubungi awak media(lugas.net) mempertanyakan apakah kegiatan stockpile batu bara yang berlokasi di Desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Serang Banten memiliki izin yang sesuai dengan peruntukan kegiatan usaha.
Berkali-kali di whatsapp dan ditelpon tidak memberikan respon apa apa alias bungkam (diam seribu bahasa) dan salah satu pegawai DLH Kabupaten Serang yang berinisial ‘N’ meminta wartawan konfirmasi ke Kepala Desa hal ini kepdes Margasari,Puloampel, Serang Banten.
“Maaf pak sama Pak lurah aja, (Kepala Desa Margasari)”, tulis pegawai DLH kamis 06/02/2025.
Sebelumnya adanya pemberitaan dimana stockpile batu bara yang berlokasi di desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang yang diduga belum memiliki perizinan yang semestinya jika izin usaha tempat penyimpanan atau stockpile material batu bara.
Kapolsek Puloampel dan Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara saat dikonfirmasi awak media akan melaksanakan penyelidikan dilokasi dengan memohon waktu dan juga menyampaikan ucapan terimakasih atas informasi yang disampaikan.
“Baik pak,mohon waktu kami(Polres Cilegon) laksanakan penyelidikan di lokasi tersebut, terimakasih atas informasinya”, tulis Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara via Whatsapp. Kamis 06/02/2025.
Diketahui aktivitas penyimpanan atau Stocpile batubara yang persis disebalah jalan nasional desa Margasari,Puloampel sudah kah memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) ataupun perizinan lainnya seperti Izin Gangguan, Izin Mendirikan bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Kerja Sama Operasi (KSO) antara pemilik izin pertambangan dengan stockpile ataupun Izin Pengangkutan Batubara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dimana perusahaan yang memiliki stockpile batu bara harus mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan batubara.(Badia)