Merak, LN – Bernilai 14,47 Miliar barang milik negara (BMN)dilakukan dimusnahkan oleh jajaran Kanwil DJBC Banten yang disaksikan oleh Kejaksaan tinggi Banten,Selasa 7/12/2021.
Pantauan langsung lugas.net Pemusnahan dilakukan di lapangan pelabuhan Merak ,cilegon Banten . Bertempat di lapangan PT.indakiat dengan cara simbolis guna mendukung pengelolaan lingkungan berkelanjutan dengan fasilitas green zone yaitu pemusnahan dengan metode Co- Processing.
Kepala Kantor DJBC Banten Rahmat Subagio dalam keterangan kepada media mengapresiasi tim intelijen dimana dapat melaksanakan pemusnahan hari ini.
“Saya mengapresiasi teman-teman yang telah menyiapkan acara pemusnahan bersama ini dengan serius”, ujar Rahmat.
“Namun yang lebih penting lagi Apresiasi yang tinggi kepada teman-teman yang terus bekerja melakukan kegiatan intelijen, pengawasan dan selanjutnya melakukan penindakan”, ungkapnya.
“Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen bea dan cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA dan rokok ilegal ,mengaman kan hak yang menjadi pontensi penerimaan keuangan negara,sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif”, tandasnya.
Berikut Barang Milik negara yang dimusnahkan 13.363.292 batang rokok , 88 botol hasil pengelolahan tembakau lainnya ( HTPL ) Berupa vape ,20 batang cerutu dan 1.932 botol minuman mengandung etil alkohol ( MMEA ) perkiraan barang tersebut kurang lebih bernilai Rp14,47 miliyar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 9,8 miliyar(Dede)













