LUGAS.NET – Jakarta | Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan telah menyosialisasikan larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri bagi aparatur sipil negara (ASN) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Larangan tersebut sebagai upaya menindaklanjuti pencegahan penyebaran Covid-19.
“Korpri turut serta melawan virus corona dengan pembatasan mudik,” kata Zudan, yang juga menjabat Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/4/2020).
Menurut Zudan, mudik berisiko tinggi membawa virus corona dan berpotensi menularkannya ke keluarga di kampung halaman.
Sehingga, apabila ASN menyayangi anggota keluarga mereka di kampung halaman, harus mematuhi aturan pemerintah.
“Mereka harus ikut mencegah penyebaran Covid-19 dan tidak terkena sanksi karena melanggara aturan itu,” tegasnya.
Zudan menambahkan, Korpri telah menyosialisasikan sanksi bagi ASN yang melanggar larangan mudik tersebut.
Hal itu sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 46 Tahun 2020.
“Kita sosialisasikan sesuai surat menpan. Surat edaran Menpan terbaru,” ujarnya.
Surat edaran itu tentang pembatasan kegiatan bepergian luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (Foto : Kemendagri)