Merak, LN – Peraturan Menteri No 14 88 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di Lintas Merak – Bakauheni yang mana harus diatas 5000 GT(Gross tonnage) semua kapal lintasan Merak-Bakauheni.
Tampaknya Peraturan ini belum efektif diperlakukan walaupun dari kementerian perhubungan melalui dirjen perhubungan darat berharap di awal tahun 2021 lalu sudah berlaku faktanya masih ada diduga dibawah 5000 GT.
Hal ini disampaikan salah satu Warga yang peduli dengan lingkungan laut yang diminta namanya dirahasiakan, menurut warga tersebut pemerintah harus tegas menjalankan setiap peraturan yang di keluarkan,supaya publik simpatik kepada setiap aparatur Negara.
“Sederhana saja kalau ada peraturan ya dilaksanakan saja, jangan hanya retorika, yang bisa menurunkan kepercayaan publik kepada pemerintah”, ujar warga tersebut.
“Coba dicek apakah kapal KMP Jatra 2 milik Asdp perusahaan BUMN dengar-dengar dibawah 5000 GT(Gross tonnage) ko bisa aja beroperasi “, tandas warga tersebut.
Sementara saat di konfirmasi General Manager Asdp Cabang Merak Hasan Lessy jum’at 28/01/2022 Apakah benar salah satu kapal milik Asdp masih dibawah 5000 GT, sayangnya belum ada jawaban baik panggilan telepon dan pesan whatsapp lugas.net tidak di respon.
Sampai berita ini di Publis minggu 30/01/2022 juga belum tidak Ada jawaban.
Untuk diketahui tahun 2018 silam Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 88 tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di Lintas Merak-Bakauheni.
Operator kapal di lintasan penyeberangan Merak -Bakauheuni, kata Dirjen Budi, telah diberikan kesempatan melakukan penyesuaian armadanya sejak 2014. Dalam kurun waktu empat tahun, sudah sangat cukup dan tidak ada alasan bagi operator kapal.
Dalam PM 88 tahun 2014 ini salah satunya berbunyi bahwa kapal yang melayani di lintas Merak-Bakauheni harus berukuran minimal 5.000 Gross Tonnage (GT). Dalam PM 88 tersebut juga Pemerintah memberi kesempatan usaha bagi operator untuk melakukan investasi atau peremajaan kapal serta mengawasi secara berkesinambungan terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).(Badia)













