Merak, LN – KMP (Kapal Motor Penumpang) Wira Berlian dari perusahaan pelayaran PT.Wira Jaya Logitama Lines diduga mengabaikan peraturan menteri perhubungan yang mana kendaraan dalam kapal penyeberangan harus melakukan Lashing (Pengikat roda kendaraan) yang diatur dalam Menteri (PM) No.30/2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan.
Saat tim investigasi wartawan lugas TV Selasa dinihari 15/03/2022 menemukan KMP Wira Berlian yang sandar di dermaga III Pelabuhan Merak, perkiraan pukul 03.wib dinihari pihak kru kapal atau pihak pelayaran abaikan peraturan Menteri (PM) No.30/2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan.
Pantauan langsung dilokasi saat kapal sudah keluar dari dermaga III perkiraan 10 menit berlayar tim lugas menuju dek bawah dan melihat kendaraan posisi tampak depan, tengah kiri kanan, dan belakang nyaris tidak mengikat roda kendaraan, padahal cuaca masih kurang bersahabat untuk beberapa minggu terakhir ini.
Saat dikonfirmasi kepala cabang PT.Wira Jaya Logitama Lines Abdul Mukti tidak memberikan jawaban kepada lugas.net,
Apakah sanksi bagi kapal pelayaran yang tidak melaksanakan Peraturan Menteri (PM) No.30/2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan diterapkan,dimana informasi yang lugas TV dapat tidak mendapat jadwal pelayanan sandar satu kali.
Pemerintah Indonesia hal ini Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) No.30/2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan. Peraturan ini baru disahkan pada Maret 2016 dan berlaku wajib bagi semua kapal penyeberangan pada Juni 2016.(Hendro)









