Serang, LN – Gugatan Perkara Nomor 44/G/TF/2023/PTUN SRG oleh Kantor Hukum dan Konsultan Bambang Suwarno Marbun SH & REKAN terkait perkara KOPPASTAM (Koperasi Jasa Pedagang Pasar Taman) mendapat kritikan tajam dari Haris Azhar, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), menurutnya hal ini sebagai bentuk pembungkaman atas hak ekonomi para pedagang serta merupakan tindak kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya.
Kuasa hukum KOPPASTAM (Koperasi Jasa Pedagang Pasar Taman Bambang Suwarno Marbun SH, MH mengapresiasi sikap Haris Azhar,menurutnya ini adalah edukasi bagi pedagang pasar Kota Bumi khususnya anggota KOPPASTAM.
“Saya apresiasi(Haris Azhar) dan tentunya ini sebagai motivasi buat para pedagang, ” Kata Bambang Minggu 21/01/2024.
Sebelumnya di beritakan link pelitabanten.com Haris Azhar, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) menilai, pemidanaan terhadap pedagang Pasar Kutabumi adalah sebagai bentuk pembungkaman atas hak ekonomi para pedagang serta merupakan tindak kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya.
“Para pedagang yang terjerat pidana itu harus dilepasin. Tidak boleh ada pemidanaan sampai kaya begitu,” ungkap Haris, Sabtu (20/01), di tengah lawatannya mengisi acara dialog HAM.
Demikian Haris mengungkapkan, merespon penetapan tersangka tiga pedagang Pasar Kutabumi, S,M dan G dengan jeratan pasal 167-160 dan 385 KUHP oleh Polresta Tangerang, Kamis (23/11) lalu.
Padahal, tiga tersangka merupakan pedagang di Pasar Kutabumi yang mengalami serangan pada Minggu (24/09) lalu, oleh ratusan preman disinyalir mendapat bayaran dan dimobilisir oleh Pengurus Pasar Kutabumi.
Lebih lanjut, Direktur Lokataru ini menjelaskan, pemidanaan yang sewenang-wenang itu salah satu unsurnya adalah adanya motivasi. Yaitu, menjalankan proses hukum menyangkut urusan hukum keperdataan lalu berujung pemidanaan.
Maka dari itu, menurut Haris, tiga pedagang yang menjadi tersangka dengan dugaan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, memasuki pekarangan Pasar Kutabumi tanpa hak dan penggelapan itu harus dibebaskan jerat tersangkanya.
Sebab, tiga pedagang yang kini menyandang status tersangka tersebut, dinilai Haris, tengah menjaga hak ekonomi mereka dalam mencari penghidupan di Pasar Kutabumi.
“Maka pemidanaan ini sebagai bentuk pembungkaman,” ujarnya.
Revitalisasi Pasar
Haris mengatakan, Pemkab Tangerang selaku pemilik modal atas Perumda NKR yang menaungi Pasar Kutabumi musti berdialog dan menampung aspirasi pedagang. Sebab Pemkab merupakan representasi negara ini yang menganut negara kesejahteraan- walfare state.
Maka, dalam menangani gejolak di Pasar Kutabumi, yang mestinya didorong adalah bagaimana proses mediasi dan dialog berjalan. Sembari memastikan bahwa hak asasi para pedagang, yaitu hak ekonominya dilindungi.
Kata Haris, Pemkab Tangerang tidak boleh mengesampingkan pedagang. Apalagi mengambil alih secara sepihak. Padahal, para pedagang lama yang dalam pengamatan Haris, telah berkontribusi sejak lama dalam membangun dan menghidupi sirkulasi perekonomian di pasar itu.
“Jadi hak pedagang itu melekat. Gak bisa maen diambil alih atau diganti dengan kios yang baru, itu gak bisa,” ungkap Mantan Komisioiner Komnas HAM RI ini.(Red)














