• Info Iklan
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lugas.net
  • Home
  • News
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Cilegon
    • Jakarta
    • Lampung
    • LEBAK
    • Medan
    • Merak
    • Pandeglang
    • Serang
    • Tanggerang
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Cilegon
    • Jakarta
    • Lampung
    • LEBAK
    • Medan
    • Merak
    • Pandeglang
    • Serang
    • Tanggerang
  • Sport
No Result
View All Result
Lugas.net
No Result
View All Result
Home Tanggerang

Miliki Sabu, Beke Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tangerang

April 2, 2021
in Tanggerang
0
Miliki Sabu, Beke Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tangerang
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang ,LN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial DS alias Beke (31), Minggu (28/3/2021) di Akses pintu Tol Balaraja Barat, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Beke yang merupakan warga Kampung Keramat, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang dibekuk lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

BacaJuga

Komite independen penyelamat anak bangsa, (KIPANG)beri dukungan pasca di geruduknya Dinas PUPR.

Apel Pengamanan Paskah, Kapolresta Tangerang Peringatkan Siaga dan Terapkan Buddy System

Kapolresta Tangerang Pastikan Rekrutmen Casis Bintara Terapkan Prinsip BETAH.

“Dari tersangka DS alias Beke didapati barang bukti 2 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0, 28 gram,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis (1/4/2021).

Dijelaskan Wahyu, penangkapan terhadap tersangka Beke bermula dari informasi masyarakat. Informasi itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan observasi di lokasi yang dimaksud.

Saat observasi dilaksanakan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu pada kantung celana yang dikenakan tersangka.

“Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang,” terang Wahyu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukas Wahyu.(red)

Tags: #Headline
Next Post
Kapolda Banten Sah Menjadi Dewan Pembina Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten

Kapolda Banten Sah Menjadi Dewan Pembina Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan
Lugas Net
Lugas Net
Lugas.net

Lugas.net adalah Media Online dan Youtuber
Yang Berbadan Hukum PT.Lugas Multimedia Nusantara

Follow Us

Recent News

Positif! Ormas PBB Cilegon lakukan kegiatan Pembagian Masker di 4 Titik lokasi.

Positif! Ormas PBB Cilegon lakukan kegiatan Pembagian Masker di 4 Titik lokasi.

April 10, 2021
LSM GMBI Distrik Kota Cilegon Ikuti Rakernas Ke – 19 Dengan Tema “Berubah Atau Terlibas”

LSM GMBI Distrik Kota Cilegon Ikuti Rakernas Ke – 19 Dengan Tema “Berubah Atau Terlibas”

April 10, 2021
  • Info Iklan
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Copyright © 2021 PT.LUGAS MULTIMEDIA NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Cilegon
  • Serang
  • Jakarta
  • Bandung
  • batam
  • Bekasi
  • Bengkulu
  • Bogor
  • Lampung
  • LEBAK
  • Medan
  • Merak

Copyright © 2021 PT.LUGAS MULTIMEDIA NUSANTARA