Serang. LN – Aturan di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ kendaraan pengangkut tanah dan material lain yang sifatnya menimbulkan debu dan bau harus dan wajib menggunakan penutup bak dengan menggunakan terpal sepertinya tidak berlaku kendaraan truk di wilayah Puloampel, Bojonegara Kabupaten Serang.
Seperti pantauan langsung selasa 22 juli 2025 tepatnya salah satu SDN (sekolah dasar negeri)di desa Salira,Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, tampak kendaraan dump truck bermuatan matrial batu nyaris tidak menggunakan tutup terpal yang mana melintas dijalan nasional tentunya sangat membahayakan.
Padahal truk pengangkut material seperti tanah, pasir, batu, dan lainnya wajib menggunakan penutup terpal. Hal ini bertujuan untuk mencegah material jatuh ke jalan dan membahayakan pengguna jalan lain, serta mengurangi dampak debu yang ditimbulkan oleh muatan.
Masyarakat berharap kepada aparat pemerintah hal ini dinas perhubungan dan polisi lalu lintas dapat memberikan efek jera kepada kendaraan kendaraan truk yang tidak melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.(Red)














