Merak, LN – Antrian Panjang kendaraan Menuju Pelabuhan Merak tampak sampai Playover Atas, dimana dipicu diperlakukan Penyekatan keluar gerbang pintu tol Merak, sehingga kemacetan dan Antrian kendaraan tidak terhindarkan.
Lukman salah satu pengemudi pribadi saat mengubungi Redaksi lugas Net senin 19/07/2021 menceritakan dirinya dari pagi keluar tol sudah antrian kendaraan, katanya dengar-dengar karna di perketat pemeriksaan surat kesehatan di pelabuhan merak.
“Katanya ada pemeriksaan surat antigen dan vaksinasi,bukannya itu berjalan dari minggu lalu”, ujar lukman.
” Kalau seperti diri saya yang sudah menyiapkan surat ” yang diperlukan menjadi terkendala”, imbuhnya.
“Saya minta aparat terkaiat hal ini Asdp dan kepolisian supaya membuat rekayasa lalu lintas, bagi yang sudah lengkap surat-surat supaya jangan terkendala”, tandasnya
Untuk diketahui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid No. 15 Tahun 2021
Secara rinci, terkait mobilitas, Surat Edaran ini mengatur bahwa kegiatan bepergian keluar daerah untuk sementara dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras.
Ada juga seperti ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.
Untuk perjalanan antar daerah, ketentuan dokumen hasil negatif COVID-19 masih sama yaitu wajib PCR maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah Aglomerasi.
Selain itu ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama pun masih berlaku kecuali untuk kendaran logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.
“Dalam situasi yang belum cukup terkendali ditetapkan bahwa perjalanan oleh anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan lebih dahulu. Ketentuan ini mulai diberlakukan tanggal 19 Juli setelah Surat Edaran keluar,” Peraturan berlaku 18 juli 2021 sampai dgn 25 juli 2021.(Wahyu)














