Merak, LN – Terkait KMP (Kapal Motor Penumpang) Wira Berlian dari perusahaan pelayaran PT.Wira Jaya Logitama Lines yang diduga mengabaikan peraturan menteri perhubungan yang mana kendaraan dalam kapal penyeberangan harus melakukan Lashing (Pengikat roda kendaraan) yang diatur dalam Menteri (PM) No.30/2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan.
Maka pihak BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Wilker VIII Banten akan memanggil pihak pelayaran untuk diminta klarifikasi apakah saat melakukan pelayaran tidak melakukan Lashing dimana dalam peraturan tersebut wajib Lashing kendaraan depan, tengah dan belakang.
Hal itu disampaikan kepala BPTD Wilayah Kerja VIII Banten Handjar Dwi Antoro saat dikonfirmasi lugas.net selasa 16/03/2022,menurutnya pihak pelayaran wajib melakukan Peraturan Menteri (PM) No.30/2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan.
“Iya hari ini(selasa) kita akan panggil pihak pelayaran KMP Wira Jaya Logitama lines untuk klasifikasi”, ujar Handjar.
“Peraturan Menteri (PM) No.30/2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan itu wajib kendaraan depan, tengah dan belakang wajib di ikat rodanya”, tandasnya.
Sebelumnya diberitakan KMP (Kapal Motor Penumpang) Wira Berlian dari perusahaan pelayaran PT.Wira Jaya Logitama Lines yang diduga mengabaikan peraturan menteri perhubungan yang mana kendaraan dalam kapal penyeberangan harus melakukan Lashing (Pengikat roda kendaraan) yang diatur dalam Menteri (PM) No.30/2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan. (Hendro)













