Rabu, 29 April 2026

Penyebrangan Merak tampak Bebas Kendaraan Odol,ini kata Pihak BPTD Wiker VIII Banten.

Lugas.net, 6 June 2021, 15:54

Merak, LN – Tampaknya Kementerian Perhubungan, hal ini dirjen Perhubungan darat harus benar benar Ektra Pengawasan pasalnya kendaraan Bermuatan ODOL (Over Dimension dan Over Loading) bebas seakan akan tidak ada pengawasan, seperti ddi pelabuhan penyebrangan merak,dengan bebas nya tampak tidak melihat waktu, bahkan karna uniknya kendaraan muatannya sebagain youtuber mengabadikan di konten akun youtube nya, walaupun beliau hanya youtuber namun berani Mengupload.

Kepala seksi LLAJ Pada BPTD Wiker VIII Banten Budi santosa menjelaskan kepada lugas.net minggu 06/06/2021 Pihaknya sedang membicarakan rencana tol terusan dari gerbang tol merak sampai dengan pintu pelabuhan dengan Kementerian PUPR, BUJT
disub Provinsi Banten dan pihak asdp merak.

Dimana di tol terusan tersebut kami mengusulkan agar di pasang wim ( weight in motion) sebagai bentuk pengawasan kendaraan odol.

Menurut Budi kedepat akan ada rapat-rapat lanjutan untuk membahas dan pihaknya juga sudah berkomunikasi degan ditjen darat.

Budi menambahkan pihaknya mengusulkan kendaraan logistik yang akan menyeberang sebelum membeli tiket online harus mendapatkan notifikasi lulus penimbangan dan dimensi dari jembatan timbang yang ada di jawa Saat ini sedang membahas mekanismenya. harapan Mudah-mudahan cepat terealisasi hingga kendaraan odol tidak bisa nyeberang lagi.

Namun demikian pengawasan awal sebelum kendaraan beroperasi itu berada di unit pengujian masing- masing kota /kabupaten,Jika memang unit pengujian ketat mudah-mudahan kendaraan odol tidak bisa beroperasi lagi, dan Pihaknya yang melakukan pengawasan di lapangan tidak terlaku berat mengawasinya, mudah-mudahan pengawasan dengan menggunakan sistem akan mencapai hasil maksimal dan berhasil guna.

Sebelum nya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, hal tersebut demi masa depan yang lebih baik. Di antaranya ialah minim kerusakan jalan, menekan polusi, dan kecelakaan.

Seperti yang kita ketahui bahwa berdasarkan laporan Kementerian PUPR, kerugian negara akibat truk ODOL Rp 43 triliun dalam waktu setahun,” katanya, Kamis (4/6/2021)

Budi mengatakan, sampai dengan November tahun 2019 menurut hasil dari monitor truk angkutan barang di 73 UPPKB, ada sekitar 2.073.698 kendaraan yang masuk UPPKB yang mana 39 persen atau sebanyak 809.496 unit truk melanggar.

Adapun saat ini, angkutan jalan masih menjadi pilihan kegiatan logistik dengan moda sharing sebesar 90,4 persen.(Badia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *