PT Tirta Maju Berkah Abaikan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, Pemkot Cilegon Tutup Mata Kah?

Avatar photo

Cilegon, LN – Aktivitas tambang batuan endesit yang berlokasi di Kelurahan Gerem , Kecamatan Gerogol ,Kota Cilegon diduga abaikan undang undang Minerba nomor 3 tahun 2020 terkait perusuhaaan tambang harus menggunakan jalan sendiri, jikapun menggunakan jalan pemerintah daerah mesti memiliki rekomendasi pemerintah daerah tersebut.

Camat Gerogol Kota Cilegon saat diminta konfirmasi mengatakan bahwa perihal tersebut kewenangan dari dinas PUPR,kalau mengacu amdal pihak perusahaan sudah ada melibatkan masyarakat.

“Tidak ada pemberitahuan dari pihak perusahaan tambang, kalau perihal amdal sepertinya masyarakat sekitar dilibatkan” kata Camat Grogol Jajat Sudrajat senin 28/07/2025.

Sementara saat dikonfirmasi pihak perintah Kota Cilegon hal ini dinas PUPR(Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)melalui kabid Bina Marga menyampaikan bahwa izin kegiatan tidak ada diranah kewenangan, berbicara perihal pemanfaatan jalan JLU (jalan lingkar utara) sejuah ini belum ada.

“Kebetulan kalo masalah ijin tambang bukan kewenangan kami pa,
Terus ijin pemanfaatan akses JLU juga tidak ada”,ungkap Topan selaku Kabid BM dinas PUPR Kota Cilegon,Selasa 29/07/2025.

“Kalo kemungkinan lahan JLU dipake galian , nanti kami cek dulu data lapangan dan data sekunder nya”pungkas Topan.

Untuk diketahui Undang-Undang Minerba, khususnya UU No. 3 Tahun 2020, sebenarnya sudah mengatur kewajiban perusahaan tambang untuk membangun jalan khusus sebagai sarana angkutan hasil tambang.(Red

IKLAN DPRD CILEGON
Advertisement
Advertisement

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *