Serang , LN – Adanya pemberitaan
Salah satu warga Djapiter Tinambunan melayangkan surat Pemberitahuan keberatan penempatan status terdakwa dalam perkara Pidana No.809/Pid.B/2021/PN Serang dan Keberatan Amar Putusan Pengadilan Negeri Serang yang telah memutuskan dan Membacakan Putusan atas perkara Perdata Nomor 146/Pdt.G/2020/PN Serang pada 26/08/2021 serta Pertimbangan Hukum Majelis Hakim.
Wartawan lugas.net rabu 17/11/2021 menyambangi ATR/BPN Serang
mempertanyakan sejuah apa perkembangan surat Pemberitahuan keberatan yang meminta Pihak BPN Membatalkan dan mencoret bukti kepemilikan dari tergugat III(Chandra Surjanto) namun sayang Kakan(Kepala kantor) BPN Serang Teguh Wieyana tidak masuk kantor dikarnakan cuti.
Hal itu disampaikan Pengamanan Kantor ATR/BPN Serang Misyat bahwa kakan(Kepala Kantor) BPN lagi Cuti(Tidak masuk kantor)
“Bapak tidak masuk kantor, percuma bapak lagi cuti”, jawab Misyat singkat.
Sementara saat disambangi wartawan lugas.net Kejari(Kejaksaan Negeri) Serang diterima Budi salah satu staf bagian umum dan menyampaikan terkait surat yang dilayangkan warga Djapiter Tinambunan sesuai arahan pimpinan sudah Disposisi, dan akan dilanjutkan ke Kejati (Kejaksaan tinggi).
“Jadi yang pertama surat(Djapiter Tinambunan) sudah saya berikan kepimpinan lalu pimpinan minta dilanjutkan ke Kejati”, kata Budi Rabu 17/11/2021.
“Intinya surat tersebut sudah di tanggapin pimpinan, lalu dari pimpinan minta untuk dilaporkan ke Kejati dimana suratnya juga masuk ke Kejati makanya di disposisi ke kita”, tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Djapiter Tinambunan melayangkan surat kepada Kepala kejaksaan Negeri Serang dan juga kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Serang beberapa hari lalu adapun maksudnya melayangkan surat pemberitahuan keberatan kepada dua instansi Negara tersebut dengan tujuan untuk meminta Membatalkan dan mencoret bukti kepemilikan dari tergugat III(Chandra Surjanto) dan juga keberatan atas Pertimbangan hukum terhadap Dakwaan jaksa.
Intinya didalam surat Pemberitahuan keberatan penempatan status terdakwa dalam perkara Pidana No.809/Pid.B/2021/PN Serang Djapiter Tinambunan sudah uraikan baik pasal dugaan melanggar Pasal 167 ayat 1 KUH Pidana dalam surat Pemberitahuan keberatan penempatan status terdakwa dalam perkara Pidana No.809/Pid.B/2021/PN Serang(Hendro)














