Merak, LN – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Kerja VIII Banten, melaksanakan Normalisasi over loading over dimension (ODOL) secara simbolis sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang pedoman normalisasi kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang mengatur tata cara normalisasi bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran ODOL, Senin 15/03/2021 bertempat di Kantor Gedung Baru Area Pelabuhan Merak.
Lina sebagai PPNS BPTD Wilayah VIII Banten,Mewakili mengungkapkan kegiatan normalisasi ini terkait ODOL.
“Ini memang sudah di rencanakan dari bulan Januari 2021 tetapi baru bisa terlaksana bulan Maret 2021 ini,” Ujar Lina.
“untuk kegiatan ODOL sendiri berawal dari penegakan hukum dari tanggal 17 November 2020 kemudian kami menemukan 13 kendaraan yang d anggap melanggar ODOL,”imbuhnya.
” Selanjutnya salah satu nya kami bawa menuju P21 yang muatan dan panjang nya juga berlebihan, kami Kenakan untuk ke pasal pidana 277 UU no 22 tahun 2009,”tambah Lina
“Pengusaha yang melanggar aturan ,karena dimensinya, over loadingnya tidak sesuai dengan yang ada di buku uji, dan melanggar ketentuan, sehingga dikenakan Pasal 277 UU no 22 th.2009, ttg LLAJ atau tindakan Pidana, ungkap nya
“Harapan nya kami bisa membantu kegiatan zero ODOL 2023 dengan sangat antusias, walaupun banten ini baru melakukan kegiatan tindakan pidana, semoga ke depan kegiatan odol ini berhasil, ” Pungkasnya.(Nina)














