Siap Siap Masyarakat Cilegon tidak Pakai Masker Denda Rp 150 Ribu”Terus Bansos Kapan dicairkan”.

        Kalau tidak mau Denda Pakai Masker

CILEGON~~LUGAS.NET

Masih banyak masyarakat yang belum disiplin, oleh karena itu hari ini Pemkot telah sepakat untuk menjalankan inpres Nomor 06 itu termasuk di dalamnya dengan menerapkan denda  bagi masyarakat yang tidak disiplin terhadap protokol kesehatan, terkait denda di serahkan tim lapangan, tapi sudah sepakati paling tinggi sebesar Rp150.000, Walikota berharap dengan berlakunya denda ini masyarakat dapat lebih mentaati protokol kesehatan.

Hal itu tertuang Hasil Rapat Koordinasi
yang diinisiasi oleh Gugus tugas Percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Banten melalui aplikasi zoom di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon, Minggu (23/8/2020).

Menindaklanjutin Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Percepatan Penanganan Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dalam rangka implementasi dari Inpres tersebut.

“Terkait Denda bagi masyarakat Cilegon,yang tidak menggunakan protokol kesehatan, seperti tidak pakai masker ditanggapi  beragam, ada yang mendukung bahkan ada juga yang tidak setuju”

Sebagian masyarakat malah mempertanyakan Terkait Bansos(Bantuan sosial)Pemkot Cilegon dimana masih jauh dari Harapan Masyarakat.

Udin salah satu warga Ciwandan menuturkan merasa aneh dimana Bansos dampak dari Covid19 saja belum pada cair, seperti BLT, Bansos Pemkot Cilegon, sekarang malah buat Denda jika Tidak menggunakan masker denda RP 150 Ribu, apakah tidak membuat masyarakat semakin susah.

“Urus dulu dong masalah Bansos,BLT yang belum cair, malah urus Denda tidak pakai masker gimana sih Pemerintah Cilegon ucap udin. (Hizkia) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Siap Siap Masyarakat Cilegon tidak Pakai Masker Denda Rp 150 Ribu”Terus Bansos Kapan dicairkan”.

        Kalau tidak mau Denda Pakai Masker

CILEGON~~LUGAS.NET

Masih banyak masyarakat yang belum disiplin, oleh karena itu hari ini Pemkot telah sepakat untuk menjalankan inpres Nomor 06 itu termasuk di dalamnya dengan menerapkan denda  bagi masyarakat yang tidak disiplin terhadap protokol kesehatan, terkait denda di serahkan tim lapangan, tapi sudah sepakati paling tinggi sebesar Rp150.000, Walikota berharap dengan berlakunya denda ini masyarakat dapat lebih mentaati protokol kesehatan.

Hal itu tertuang Hasil Rapat Koordinasi
yang diinisiasi oleh Gugus tugas Percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Banten melalui aplikasi zoom di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon, Minggu (23/8/2020).

Menindaklanjutin Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Percepatan Penanganan Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dalam rangka implementasi dari Inpres tersebut.

“Terkait Denda bagi masyarakat Cilegon,yang tidak menggunakan protokol kesehatan, seperti tidak pakai masker ditanggapi  beragam, ada yang mendukung bahkan ada juga yang tidak setuju”

Sebagian masyarakat malah mempertanyakan Terkait Bansos(Bantuan sosial)Pemkot Cilegon dimana masih jauh dari Harapan Masyarakat.

Udin salah satu warga Ciwandan menuturkan merasa aneh dimana Bansos dampak dari Covid19 saja belum pada cair, seperti BLT, Bansos Pemkot Cilegon, sekarang malah buat Denda jika Tidak menggunakan masker denda RP 150 Ribu, apakah tidak membuat masyarakat semakin susah.

“Urus dulu dong masalah Bansos,BLT yang belum cair, malah urus Denda tidak pakai masker gimana sih Pemerintah Cilegon ucap udin. (Hizkia) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *