MERAK~LUGAS.NET
Berawal informasi dari masyarakat bahwa proyek Pekerjaan Renovasi Terminal Terpadu Merak diduga minim K3,(Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
Peralatan Safety.
Padahal dalam UU Nomor 1 Tahun 1970, telah diatur ketentuan soal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Saat tim investigasi dari lugas.net Rabu 16/12/2020,menyambangi lokasi proyek yang ada di wilayah kelurahan Tamansari,Kecamatan Pulo Merak, Cilegon,Banten.
Tampak jelas Pekerjaan nyaris hampir tidak menggunakan Safety K3, seperti Helm dan Baju Rompi,bahkan tanda adanya awas berbahaya garis kuning,dimana ada beberapa tidak harus dipasang tanda tersebut.
Amrullah salah satu staf Tehnik PT Japayasaprima Konstruksindo (Javakon) saat dikonfirmasi beberapa pertanyaan hanya menjawab terkait ada Papan Proyek,soal Safety K3 enggan menjawab kepada lugas.net.
“Maaf Pak, Papan Nama Proyek ada didepan gudang,” jawabnya singkat. 
Sementara itu GM ASDP Merak Hasan Lessy diminta tanggapan terkait hal ini dimana Proyek Renovasi di berada di dalam kewenangan Asdp karna sudah melakukan MOU dengan Direktur Jenderal Perhubungan darat,dengan singkat mengatakan akan menghungi, dimana saat ini sedang rapat dengan menteri Perhubungan.
“Maaf nanti saya hub lagi rapat dengan pak Menteri Perhubungan, ” Jawab nya singkat.
Sebelumnya direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dan Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi melakukan penandatanganan nota kesepahaman dalam rangka kerja sama penyediaan infrastruktur Terminal Penumpang Tipe A Terpadu Merak. Acara ini digelar di Dermaga Eksekutif Merak pada Selasa 12/11/2019 Tahun lalu.
Sampai dengan kamis 17/12/2020 pihak Asdp belum memberikan tanggapan terkait lemahnya penggunaan safety K3 dalam proyek renovasi terminal terpadu merak.(*Badia)














