Merak, LN – Salah satu kapal Motor Penumpang(KMP)Wira Berlian diduga ABK(Anak Buah Kapal) diduga abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)yang mana mesti penggunaan safety, apalagi dalam tugas pekerjaan.
Dalam tayangan salah satu youtuber di pelabuhan Merak membuat konten dengan judul “Gerebek! Ruang Mesin kapal Raksasa/Moster di pelabuhan merak” dengan Tumbnail dalam konten youtube tersebut “Ruang Mesin Kapal raksasa grebek”

Konten Youtube ini Ibarat seperti jurnalis yang melakukan investigasi,padahal youtube adalah medsos (Media Sosial)bukan Media Online yang mempunyai perusahaan Pers dan Berbadan hukum.
Seharusnya Pihak Siber dari aparat pemerintah bisa memberikan batasan seorang youtuber, ini sangat berbahaya termaksud Perusahaan pelayaran yang membiarkan ruang mesin di masuki Youtuber yang mana kemungkinan besar tidak memiliki legalitas Badan hukum.
Saat dikonfirmasi pihak Perusahaan PT Wirajaya Logitama Lines (WLL) Abdul Mukti Apakah Kru kapal KMP Wira Berlian sudah izin pihak perusahaan untuk konten Youtuber investigasi kamar mesin Kapal KMP WIRA BERLIAN,dengan tegas Kacab(Kepala cabang tidak mengetahui hal ini.
“Tidak ada pimpinan dan management memerintahkan Abk menerima youtuber untuk membuat konten”, kata Abdul Mukti senin 20/12/2021.
Untuk diketahui pembuat konten YouTube, adalah jenis videografer yang membuat video untuk situs web berbagi video Youtube, kadang-kadang didukung oleh jaringan. Beberapa tokoh YouTube juga memiliki sponsor perusahaan yang membayar untuk penempatan produk dalam klip mereka atau produksi video online.
Beberapa waktu lalu Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mengatakan siaran berbagi video seperti YouTube atau layanan over the top (OTT) Netflix cs sebaiknya harus memiliki kantor di Indonesia.
Dengan berbadan hukum, kata dia, KPI bisa memantau konten sebagaimana rencana KPI yang akan melakukannya lewat koordinasi dengan pemerintah.
Sementara Ahli Pers yang juga dosen MM Comm Trisakti, mengatakan perusahaan pers yang memiliki akun resmi pada media sosial harus mempublikasikan dahulu di portal atau web berita sebelum berbagai pada media sosial.
Diungkapkan Kamsul Hasan, mantan Ketua PWI Jaya 2004 – 2009 dan 2009 – 20014, masih banyak perusahaan pers UMKM yang gunakan media sosial sebagai ”jembatan’.
Mereka mengirim tayangan video melalui YouTube, Instagram atau Facebook dll agar lebih cepat.
Padahal berbahaya bila rekam jejak digitalnya ditelusuri akan terbukti bahwa konten itu terlebih dahulu ada di media sosial daripada perusahaan pers berbadan hukum Indonesia.(Badia)













