Merak, LN – Setelah dikeluhkan para pengguna jalan debu yang bertebaran di jalan raya akibat matrial yang berceceran dari lokasi lahan PT.Indo Raya Tenaga (IRT) Kelurahan Lebak gede,kecamatan pulomerak,kota Cilegon.
Saat ditelusuri wartawan lugas.net minggu 30/05/2021 lokasi pembuangan yang dilakukan di salah satu lahan kosong yang di duga milik perusahaan PT.Jumbo Power Internasional yang jaraknya tidak jauh dari lokasi lahan PT.Indo Raya Tenaga.
Sementara saat di cek Google menjelaskan PT.Jumbo Power Internasional adalah perusahaan bergerak dibidang importir umum dan trading, dimana produk yang ditangani pada saat itu adalah spare-parts dan accu kendaraan bermotor,Jumbo Oil Treatment, Jumbo Shock Absorber Oil, Jumbo Radiator Oil, yang mana alamat perusahaan PT. Jumbo Power Internasional jalan. Lautze No.22-K, RT.4/RW.7, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710.
Jika lahan PT.Jumbo Power Internasional yang dijadikan urugan dari pembuangan Lumpur dari pekerjaan lahan PT.Indo Raya Tenaga apakah pelaksanan pekerjaan oleh PT. Jumbo Power Internasional?
Seandainya benar PT.JPI maka pihak pelaksanaan kegiatan harus memiliki izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan(SPPL) dan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) apakah sudah dimiliki oleh PT.Jumbo Power Internasional.
Dimana perusahaan pekerjaan harus memegang izin SPPL tersebut adalah salah satu syarat kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
Sampai sejauh ini belum terkonfirmasi dari pihak PT JUMBO power Internasional apakah sebagai pelaksana pekerja urugan.(Badia)














