Merak, LN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP )Kota Cilegon Meminta Wartawan untuk konfirmasi kepada OPD hal ini Dinas Perhubungan kota Cilegon,Menurut Wilastri Rahayu, SH selaku kepala Dinas DPMPTSP kota Cilegon apakah sejauh ini pengelola sudah ada rekomendasi dari dishub kota Cilegon.
“lebih baik konfirm ke Dishub dulu,siapa tahu sudah ada rekomendasinya,” Ujarnya senin 26/04/2021.
“Soalnya ijin tidak bisa dikeluarkan sebelum ada rekomendasi dari OPD terkait, ” Pungkasnya.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan kota Cilegon uteng Dedi Apendi , lagi lagi bungkam tidak memberikan respon atas konfirmasi media lugas.net dimana pesan whatsapp hanya di status di baca.
Sebelumnya diberitakan Tarif parkir para pengunjung kepulau kecil merak roda empat dikenakan 20 rb,dan untuk parkir wisata Fishing (Mancing) dikenakan harga 50 rb.(Badia)














